Dengan sistem digital perizinan sosial, penggunaan ke kegiatan dan fasilitas publik akan semakin ditingkatkan pada periode 2026. Langkah ini digagas untuk menghadirkan kemudahan yang optimal bagi masyarakat, memberdayakan mereka untuk mengakses layanan yang diminta dengan lebih. Penerapan teknologi ini diharapkan meminimalkan bureaucracy dan memaks